
Kejari Surabaya lakukan penyitaan atas aset milik PT KAI (suaraharianpagi.id/red)
Surabaya – suaraharianpagi.id
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang melakukan penyitaan dan penggeledahan atas aset milik PT KAI yang dikuasai secara ilegal oleh pihak ketiga.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pacar Keling No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset tersebut memiliki luas tanah 229 meter persegi dan bangunan seluas 85 meter persegi.
“Berdasarkan dokumen sah, aset itu merupakan milik negara yang dikelola KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai. Namun telah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum dan tidak membayar kewajiban sewa,” ujar Luqman, Senin (26/5).
Menurutnya, PT KAI telah menempuh upaya persuasif sejak lama, termasuk melayangkan tiga kali surat peringatan. Namun, penghuni tetap tidak menunjukkan itikad baik.
Luqman menambahkan bahwa KAI akan terus berkoordinasi dengan Kejari Surabaya untuk mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan proses hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau siapa pun yang masih menguasai atau menggunakan aset milik KAI tanpa hak, agar segera menjalin kerja sama resmi dengan KAI. Langkah hukum tegas akan diambil terhadap pelanggaran,” tegasnya.
PT KAI menegaskan komitmennya untuk menjaga dan mengamankan aset negara sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan kekayaan BUMN. *red