
salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 miliar
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Proyek ambisius Pemerintah Kota Mojokerto berupa pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, berubah menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mengungkap fakta mengejutkan: proyek ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
“Pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, dalam keterangannya pada Selasa (24/6).
Dua pejabat aktif dari Dinas PUPRPerakim Kota Mojokerto ikut terseret dalam kasus ini, yaitu Yustian Suhandinata, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi, yang merangkap sebagai PPTK, KPA, dan PPK dalam proyek yang sama.
Selain keduanya, lima tersangka lainnya berasal dari unsur pelaksana proyek, yakni:
MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri (pelaksana utama proyek Kapal Majapahit),
HAS dan CI, sebagai pelaksana lapangan,
MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi (pelaksana proyek cover kapal),
N, pelaksana proyek cover kapal.
Dari ketujuh tersangka, lima telah ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025. Sementara dua lainnya belum memenuhi panggilan, yakni Yustian Suhandinata yang beralasan sakit, serta MR yang mangkir tanpa keterangan.
Kepala Kejari menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan yang matang, berdasarkan pengumpulan alat bukti hingga 9 April 2025, laporan audit dari BPKP pada 8 Mei 2025, dan gelar perkara pada 23 Juni 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, serta subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek yang sedianya menjadi ikon wisata baru Kota Mojokerto justru menyisakan potret buruk manajemen anggaran. Alih-alih menarik wisatawan, Kapal Majapahit kini justru menjadi simbol tenggelamnya integritas dalam tata kelola proyek pemerintah. *red