Foto : aktivitas pengecoran malam hari saat hujan (suaraharianpagi.id/tim)
Malang – suaraharianpagi.id
Pelaksana proyek pembangunan jalan poros Gondanglegi-Srigonco, yang merupakan proyek skala nasional, kembali disorot. Pasalnya, pengerjaan fisik proyek tersebut diduga melanggar aturan konstruksi yang berlaku.
Berdasarkan pantauan tim media dan LSM di lokasi proyek, tepatnya di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ditemukan aktivitas pengecoran yang dilakukan oleh PT Jakon di tengah hujan deras.
Pengerjaan tersebut tidak hanya berisiko terhadap kualitas konstruksi, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Salah satu dampaknya adalah penutupan sebagian jalan saat pengecoran dilakukan, memaksa pengendara untuk berhenti.
Padahal, beberapa bulan lalu, sebuah kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di ruas jalan proyek ini. Insiden tersebut diduga disebabkan oleh kondisi jalan yang licin akibat material proyek yang berserakan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu malam (12/3), pengawas PT Jakon, Rico, mengakui bahwa pengecoran seharusnya tidak dilakukan saat hujan. Namun, karena bahan cor sudah berada di dalam truk molen, mereka terpaksa melanjutkan pekerjaan agar material tidak terbuang sia-sia.
“Karena bahan cor sudah ada di truk molen, terpaksa kami lakukan pengecoran daripada harus membuangnya. Sebenarnya ini tidak boleh,” ujar Rico di lokasi.
Ketua LSM GI Kabupaten Malang, Dedik, menegaskan bahwa pengecoran gorong-gorong di tengah hujan sangat tidak disarankan, terutama untuk proyek yang didanai APBN. Ia menyoroti beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam pengerjaan konstruksi seperti ini:
- Kualitas Beton Terganggu
Air hujan dapat mengencerkan campuran beton, sehingga menurunkan daya tekan. Selain itu, air yang turun saat atau setelah pengecoran bisa mencuci semen dari permukaan, menyebabkan beton menjadi keropos atau mengalami segregasi. - Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Proyek yang dibiayai APBN harus mengikuti spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Biasanya, dalam dokumen kontrak atau Rencana Kerja dan Syarat (RKS), tercantum bahwa pengecoran hanya boleh dilakukan dalam kondisi cuaca yang baik. - Berpotensi Masalah Administratif dan Hukum
Jika hasil pekerjaan tidak memenuhi standar mutu karena pengecoran dilakukan saat hujan, maka pekerjaan tersebut bisa ditolak saat Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan. Selain itu, bisa menjadi temuan audit oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). - Langkah Mitigasi Jika Pengecoran Terpaksa Dilakukan
- Menggunakan tenda pelindung atau terpal untuk area pengecoran.
- Memastikan bekisting dan permukaan bebas dari air genangan sebelum pengecoran.
- Menggunakan aditif (seperti retarder) jika dibutuhkan waktu pengeringan lebih lama akibat suhu rendah.
- Mendokumentasikan pekerjaan sebagai bukti bahwa mutu tetap dijaga.
Dedik menegaskan bahwa pengecoran gorong-gorong saat hujan dalam proyek APBN sebaiknya ditunda, kecuali jika ada langkah mitigasi yang memadai dan tetap sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
“Kualitas hasil pekerjaan, akuntabilitas, dan audit menjadi taruhannya. Jika spesifikasi teknis tidak dipenuhi, maka bisa berdampak pada kelayakan proyek secara keseluruhan,” tegasnya. *tim
