Barang bukti satwa dilindungi yang akan dijualbelikan ke luar negeri.(Suaraharianpagi.id/swy)
Sidoarjo – Suaraharianpagi.id
Aparat Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin resmi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di wilayah Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada tersangka.
Dari hasil penggeledahan di rumah RC, polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa dokumen perizinan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan maupun perdagangan satwa-satwa langka tersebut,” ujar Kombes Christian Tobing, Jumat (6/3/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita berbagai satwa dilindungi, antara lain burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), seekor Owa Jawa (Hylobates moloch), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut melalui pemesanan di grup jual beli hewan. Aktivitas perdagangan tersebut disebut telah dijalankan sejak tahun 2021.
Tak hanya menjual di dalam negeri, RC juga diduga memasarkan satwa dilindungi hingga ke luar negeri, seperti Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir pasar di Eropa.
Jenis satwa yang diperdagangkan meliputi kelompok primata, mamalia, dan aves. Saat penangkapan dilakukan, beberapa satwa bahkan disebut sudah dipersiapkan untuk proses pengiriman ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.(Swy)
Tag:
#Polrestasidoarjo #Kapolrestasidoarjo #Kasatreskrimpolrestasidoarjo #Satwadilindungi #Kriminaljualbelisatwadilindungi
