
Konferensi pers ungkap kasus pencurian di polres probolinggo. (suaraharianpagi.id/redaksi)
Probolinggo – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan jalanan kategori 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Juli 2025.
Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan sembilan tersangka, masing-masing AH (39) warga Wonoasih; N (34) warga Kropak Bantaran; NM (26) warga Pakuniran; SA (33) warga Tongas; A (20) warga Tiris; H (41) warga Pakuniran; ME (28) warga Jember; AW (32) warga Lumajang; dan AJP (21) warga Dringu.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Selama Juli 2025, kami berhasil mengungkap tiga kasus curat, empat kasus curanmor, dan satu kasus curas yang meresahkan warga,” ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).
Dua kasus menjadi sorotan publik, yakni pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani, Perumahan Semampir Indah I, Kraksaan, serta pencurian motor di Masjid Desa Sentul, Gading.
Aksi pencurian kotak amal itu terekam CCTV dan viral di media sosial, sementara kasus curanmor di Gading juga menjadi perbincangan publik karena dua pelakunya tertangkap warga saat korban sedang Salat Jumat.
Menurut Latif, modus para pelaku curanmor umumnya menyasar motor yang diparkir tanpa penjagaan.
“Mereka merusak kunci kontak, lalu menggunakan kunci palsu berbentuk kunci T yang dimodifikasi,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP. Keduanya diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga mempermudah pengungkapan kasus ini,” kata Latif.*red