Konferensi pers polres Ngawi ungkap kasus penjualan ilegal pupuk subsidi.(Suaraharianpagi.id/sw)
Ngawi – Suaraharianpagi.id
Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi yang diselundupkan dari luar daerah ke Kabupaten Ngawi. Sebanyak tujuh orang tersangka beserta barang bukti 17,8 ton pupuk diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa pupuk yang disita berupa pupuk NPK jenis Phonska sebanyak 356 sak dengan total berat 17,8 ton. Selain itu, polisi juga menyita dua unit truk pengangkut.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Dari penyelidikan, pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WIB, petugas mendapati dua truk bernopol M 9587 UN dan M 8735 UP mengangkut pupuk Phonska di Jalan Ahmad Yani, Ngawi,” jelas AKBP Charles, Minggu (17/8/2025).
Dua sopir asal Sampang, MR (37) dan AF (30), langsung diamankan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku disuruh seorang pria berinisial B, juga asal Sampang. B diketahui membeli pupuk dari rekannya NH di Probolinggo, yang kemudian mendapat pasokan dari ZA.
Namun stok yang tersedia hanya tujuh kuintal. ZA lantas mencari tambahan ke kios pupuk milik M sebanyak delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak. Karena jumlah masih kurang, M kembali menambah 9,1 ton pupuk dari kios ZH.
“Pupuk itu kemudian akan dijual B di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang hanya Rp115 ribu per sak,” terang Kapolres.
Menurut penyidik, pupuk bersubsidi tersebut merupakan sisa jatah gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil serta tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).
Saat ini, tujuh tersangka telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Madiun. Kapolres Ngawi menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan sindikat penyelundupan pupuk bersubsidi hingga ke akar-akarnya.*sw
