
Foto : tersangka pembunuhan pacarnya sendiri (suaraharianpagi.id/sw)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor Mojokerto berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 24 tahun bernama Tesalonika Liontinia Crossesa. Pelaku diketahui adalah kekasihnya sendiri, berinisial ARH alias Koko.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, di dalam sebuah mobil yang terparkir di tepi Jalan Raya Pacet, Dusun Patiman, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat pelaku menghubungi korban dan meminta untuk dijemput di kawasan Marvel City, Surabaya, dengan alasan mobilnya mogok.
“Korban menjemput tersangka menggunakan layanan ojek online sesuai permintaan tersangka,” ujar Kanit Resmob Ipda Sukron Makmun, S.H., Jumat (16/5).
Setelah itu, pelaku mengajak korban menuju kawasan Pacet dengan dalih ingin melakukan transaksi pembelian ayam petelur. Namun, dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hebat yang memuncak saat mobil berhenti di pinggir jalan.
Dengan dalih mengambil dokumen di bagasi, pelaku justru menyerang korban. Ia mencekik korban dengan tali tampar hingga korban kesulitan bernapas, kemudian memukulnya dengan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga berusaha menusuk leher korban dengan batang logam tajam yang belakangan diketahui merupakan bagian dari alat penangkal petir.
“Dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah, korban memohon agar diantar ke rumah sakit,” tambah Sukron.
Alih-alih menolong, pelaku justru membawa korban ke rumahnya di Perumahan Cemandi Regency, Waru, Sidoarjo—rumah yang awalnya direncanakan menjadi tempat tinggal mereka setelah menikah.
Berpura-pura hendak ke kamar mandi, korban meminta pelaku berhenti di sebuah minimarket. Saat pelaku lengah, korban melarikan diri dan meminta pertolongan warga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Resmob Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan warga di Perumahan Green Mansion, Sedati, Sidoarjo. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, ARH mengakui seluruh tindakannya. Ia mengaku emosi karena merasa terus didesak oleh korban untuk segera menikah, serta sering mendapat omelan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tali tampar berwarna biru, batang logam sepanjang 30 cm, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
“Pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ipda Sukron. *ds/sw