Foto : pelaku predator anak (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan, pencabulan terhadap anak, serta perampasan yang dilakukan oleh Miftakhul Farid Hakim (MFH), pria berusia 33 tahun, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kanit PPA Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap dua anak perempuan, yakni AN (8) dari Kecamatan Pungging dan PA (10) dari Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“MFH melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda, yakni di semak-semak persawahan di pinggir jalan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, serta di area persawahan Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo,” ujar Iptu Ahmad Muthoin pada Jumat (14/3).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam penyebaran video antara 11 hingga 25 April 2024.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diperkirakan telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di lokasi berbeda dengan modus yang sama,” tambahnya.
Tersangka menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, lalu meminta bantuan untuk diantarkan. Setelah itu, ia membawa korban ke lokasi sepi di area persawahan, merampas perhiasan mereka, dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah (Nopol W 6375 WW)
- 1 helm merek Cat berwarna putih kombinasi hitam-merah
- 1 jaket hoodie merah
- 1 celana panjang abu-abu
- 1 kemeja panjang putih bergaris
Atas perbuatannya, MFH dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, di antaranya:
- Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 76D dan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 368 KUHP dan Pasal 64 KUHP, terkait perampasan dan ancaman kekerasan.
Adapun ancaman hukuman bagi tersangka adalah:
- Persetubuhan: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
- Pencabulan: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
- Perampasan: Pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023.
Polres Mojokerto mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka guna mencegah kejahatan serupa. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa demi melindungi anak-anak dari tindakan kriminal.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan anak, yang membutuhkan kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa. *ds
