lima tersangka saat diserahkan ke Mapolres Mojokerto (suaraharianlagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menerima pelimpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia, di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Meski lima orang terduga pelaku telah diamankan, mereka belum dapat ditahan karena pihak pemilik kabel belum membuat laporan resmi.
Kelima terduga pelaku yakni DR (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto; JAP(30), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Malang; dan HR (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Dua lainnya adalah UH (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya; serta SS (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa para terduga pelaku ditangkap oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ saat sedang menggali kabel tembaga di tepi jalan Desa Sajen, Pacet, pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto pada malam harinya.
“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom diserahkan kepada kami oleh tim intel Korem pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kami langsung menanganinya,” ujar AKP Nova kepada wartawan, Sabtu (14/6).
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE dan sepuluh potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter. Kabel-kabel tersebut diketahui telah tertanam sejak tahun 1971, namun saat ini diduga sudah tidak lagi berfungsi.
Meski perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, penyidik belum bisa menindaklanjuti secara hukum karena belum ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
“Karena belum ada laporan dari pihak PT Telkom atau pemilik sah kabel tersebut, kami tidak dapat memastikan nilai kerugian dan belum bisa melakukan penahanan setelah melewati batas 1×24 jam,” jelas Nova.
Untuk sementara, kelima terduga pelaku telah dipulangkan demi kepastian hukum. Namun, barang bukti berupa kabel dan kendaraan masih diamankan di Mapolres Mojokerto untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. *red
