Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan sekelompok pemuda, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Kamis (16/01).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., serta Kasihumas IPDA Slamet Hariyono, memimpin langsung konferensi pers tersebut.
AKBP Daniel menjelaskan, kejadian berlangsung pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Gerbang Pintu 4 sebelah barat pabrik PT. Ajinomoto, Jl. Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kelompok pelaku, yang dikenal sebagai Gangster Casper, merencanakan aksi mereka melalui media sosial. Dengan membawa senjata tajam, kelompok ini mencari tantangan dari kelompok lain dan melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
“Saat kejadian, korban berinisial AFM (17), seorang pelajar, sedang mengendarai sepeda motor. Sekelompok pemuda menghampirinya, menyerang menggunakan senjata tajam, dan merampas sepeda motor Honda Beat serta handphone milik korban. Setelahnya, korban ditinggalkan dalam kondisi terluka,” jelas AKBP Daniel.
Barang rampasan dijual, dan hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.
Atas laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, enam dari tujuh tersangka berhasil diamankan di berbagai lokasi, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Bali.
Pelaku berinisial AZ masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Tersangka lainnya adalah IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), dan GL (16), yang masih di bawah umur.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 2 buah senjata tajam pedang samurai, 1 golok sisir, 1 buah HP OPPO warna biru, 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan “1927”, 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan “PEPSI”, 1 buah jaket warna kuning, 1 buah jaket hoodie hitam, 1 buah hoodie warna biru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kelompok gangster yang meresahkan. Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan serupa dan memastikan keamanan masyarakat. *ds
