
Foto: Polres Mojokerto kota saat melaksanakan razia di salah satu homestay.(suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan “Aplikasi Hijau” di sebuah homestay yang terletak di Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Senin (30/12) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Selamet, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui WhatsApp Kapolres Mojokerto Kota.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan yang dipimpin oleh Kasat Samapta dan Kasat Reskrim langsung melakukan razia di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan enam orang, terdiri dari tiga pasangan yang bukan pasangan suami istri, salah satunya masih dibawah umur.
“Razia ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima. Tiga pasangan bukan suami istri ditemukan di kamar-kamar homestay yang diduga tengah melakukan perbuatan asusila, salah satunya perempuan dibawah umur,” ungkap Selamet, Selasa (31/12).
Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pemilik homestay juga tidak dapat menunjukkan daftar tamu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam razia tersebut, kami juga menemukan bahwa pemilik homestay tidak memiliki register tamu sebagaimana diatur oleh peraturan yang ada,” tambah Selamet.
Para pelaku dan pemilik homestay diduga melanggar beberapa peraturan hukum, antara lain:
1. Pasal 516 ayat (1) KUHP, yang mengatur kewajiban pengelola penginapan untuk memiliki dan memelihara daftar tamu.
2. Pasal 92 ayat (1) jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang melarang pembentukan atau pengadaan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat penginapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Razia ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola penginapan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak ketertiban umum melalui saluran resmi yang telah disediakan.*ds