Barang Bukti dan para pelaku yang diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Selama periode Agustus hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba dengan 31 tersangka yang kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, seluruh kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan sekitarnya.
“Selama Agustus sampai dengan 27 Oktober 2025, anggota kami menggelar operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan 31 tersangka pengedar narkotika dan obat keras berbahaya,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (30/10).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,045 kilogram, 10½ butir ekstasi, 770 butir pil dobel L, serta lebih dari 470 gram makanan ringan yang dicampur obat keras berbahaya dalam bentuk stik hijau dan kue keciput.
Selain itu, turut diamankan 9 timbangan elektrik, 31 unit handphone, 13 sepeda motor, dan uang tunai Rp1.825.000.
Total nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,367 miliar, dengan jumlah warga yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 11.241 jiwa.
Kapolres menegaskan, temuan makanan ringan yang mengandung zat berbahaya ini menjadi perhatian khusus.
“Barang-barang itu terlihat seperti snack biasa, padahal sudah dicampur obat keras berbahaya. Ini sangat berisiko terutama bagi anak muda,” tegasnya.
Dari total 31 tersangka, enam orang dihadirkan dalam konferensi pers. Mereka berasal dari Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Jombang, Surabaya, dan Gresik. Sementara 25 tersangka lainnya dititipkan di Lapas Mojokerto.
Salah satu tersangka berinisial MHB, dijanjikan imbalan Rp4 juta untuk mengirimkan 1 kilogram sabu. Sebelumnya, MHB juga diketahui beberapa kali mengedarkan sabu dan memperoleh imbalan baik berupa uang maupun narkoba gratis.
Para pelaku mengedarkan narkoba dengan berbagai cara, antara lain sistem “ranjau” (meletakkan barang di lokasi tertentu) serta tatap muka langsung dengan pembeli.
Transaksi keuangan dilakukan melalui aplikasi digital seperti DANA dan ShopeePay.
“Motif para pelaku rata-rata untuk memperoleh keuntungan ekonomi, baik berupa uang maupun imbalan narkoba untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup, tergantung pada beratnya peran dan jumlah barang bukti.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKBP Herdiawan. *ds
