
pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota (suaraharianpagi.id/dok.polres)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan oleh Polres Mojokerto Kota.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38), warga Sawahan, Kota Surabaya, yang kedapatan menjual miras ilegal di wilayah Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong. Sabtu (07/06)
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di sekitar area SPBU Pulorejo.
Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Samapta yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera, S.H., bersama tim patroli segera melakukan razia di lokasi.
“Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 50 botol minuman keras jenis arak Bali dalam kemasan,” ujar IPDA Slamet Haryono, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, mewakili Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. M dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
IPDA Slamet menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menekan peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Polri di 110,” jelasnya. *red