
Foto : sepasang suami istri pengoplos miras diamankan polisi (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang diproduksi secara ilegal. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., membeberkan kronologi penggerebekan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk. Senin (10/02) siang.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tim Sat Samapta Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu (08/02) dan mendapati rumah tersebut dijadikan tempat produksi miras oplosan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan botol miras oplosan yang sudah dikemas dengan berbagai merek. Minuman keras tersebut diracik dengan mencampurkan bahan-bahan tertentu ke dalam galon air mineral, kemudian ditambahkan perasa buatan.
Sepasang suami istri berinisial AG (48) dan YL (43) yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa 269 botol miras oplosan, dua unit telepon genggam, rekening bank, dan sejumlah peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, serta selang.
AKP Siko mengingatkan bahwa miras oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat beracun yang tidak layak konsumsi.
“Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar. Produksi miras semacam ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat,” ujar AKP Siko.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ini selama satu tahun. Mereka memasarkan produk ilegal tersebut melalui media sosial dan toko milik YL.
Pelaku dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 204 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi melindungi masyarakat dari bahaya yang mengintai,” tegas AKP Siko.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Langkah ini diharapkan dapat membantu memutus rantai peredaran miras oplosan yang membahayakan kesehatan masyarakat. *ds