
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba serta KasiHumas IPDA Slamet Hariono dan barang bukti (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama periode 29 April hingga 27 Mei 2025.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa delapan tersangka telah diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 217,53 gram, 8.450 butir pil double L, enam timbangan elektrik, sembilan unit handphone, empat sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp330.000,” ungkap AKBP Daniel dalam konferensi pers Selasa (28/5).
Ia menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku beragam, mulai dari sistem “ranjau” hingga transaksi langsung. Keuntungan yang diperoleh pelaku pun bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.500.000 per transaksi.
Seluruh pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, S.H., M.H., turut memaparkan kronologi penangkapan para tersangka yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka GT di wilayah Pabean Cantikan, Surabaya, pada 29 April. Selanjutnya, aparat menangkap tersangka RK di Prajurit Kulon, NF di Jetis, SH di Magersari, AA di Taman (Sidoarjo), IM di Kranggan, serta IH dan IJ di Balongbendo.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 14 Mei 2025 di Kranggan, di mana petugas menyita 200 gram sabu dan 8.000 butir pil double L dari sebuah rumah kos.
Menurut Iptu Arif, seluruh barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp307,9 juta dan berpotensi menyelamatkan 10.623 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ia menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengemas, hingga penyimpanan barang.
Transaksi dilakukan secara digital menggunakan aplikasi keuangan seperti DANA untuk menghindari deteksi pihak berwenang.
“Meski para pelaku semakin canggih dalam menjalankan aksinya, kami tetap berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Arif.

Berikut data para tersangka yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota :
- GT (45) – Swasta, Surabaya
- RK (26) – Swasta, Prajurit Kulon, Mojokerto
- NF (48) – Swasta, Jetis, Mojokerto (Residivis)
- SH (32) – Tidak bekerja, Magersari, Mojokerto (Residivis)
- AA (34) – Swasta, Taman, Sidoarjo
- IM (29) – Swasta, Kranggan, Mojokerto (Residivis)
- IH (30) – Serabutan, Tarik, Sidoarjo (Residivis)
- IJ (33) – Swasta, Balongbendo, Sidoarjo
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lainnya melalui layanan hotline Polri di nomor 110, yang tersedia 24 jam. *ds