
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Satuan Resmob Polres Mojokerto berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/2) pukul 18.00 WIB, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp403.250.000.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka A.U.W. di area pemakaman Mbah Surgi, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Saat itu, A.U.W. kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 56 lembar senilai Rp2.950.000,” ungkap AKP Nova.
Dari pengakuannya, uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka S.D., yang menjualnya dengan harga Rp1 juta untuk Rp3 juta uang palsu. Namun, A.U.W. baru membayar Rp800.000, dengan sisa pembayaran setelah uang palsu terjual.
“Kami kemudian menangkap S.D., yang mengaku mendapatkan uang palsu dari U.W.A. dengan harga Rp700.000 dan pola pembayaran serupa,” lanjutnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap peran masing-masing anggota sindikat, yaitu:
- M.F. dan S.W.: Operator pencetak uang palsu menggunakan peralatan khusus.
- H.M.: Pemodal utama yang menginvestasikan dana sebesar Rp200 juta melalui D.G. untuk membeli peralatan dan bahan baku produksi uang palsu.
- M.J.: Bertanggung jawab dalam pengadaan alat pendukung produksi.
- M.F.: Mendesain uang palsu.
- S.W.: Bertugas mencetak uang palsu.
- U.W.A., S.D., dan A.U.W.: Berperan sebagai pengedar dengan sistem jual beli 1 banding 3, di mana pembeli membayar sepertiga dari nominal uang palsu yang diperoleh.
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang dijadikan lokasi produksi. Dari tempat tersebut, petugas menyita berbagai alat cetak dan bahan baku pemalsuan uang.
“Kami menemukan mesin cetak uang, bahan baku, serta berbagai peralatan pendukung dalam proses pembuatan uang palsu,” tambah AKP Nova.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✅ Uang palsu berbagai pecahan senilai Rp403.250.000
✅ Mesin cetak uang palsu, mesin fotokopi, printer sablon, dan alat pemotong uang palsu
✅ 48 lembar kertas khusus dengan pita pengaman palsu
✅ Toner, tinta sablon, dan perlengkapan percetakan
✅ Beberapa unit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan dalam transaksi
✅ Dokumen dan rekening bank yang diduga terkait transaksi keuangan ilegal
Para tersangka dijerat dengan: Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
AKP Nova menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya. *ds