Pelaku saat diamankan di Mapolres Jombang, Kapolres Jombang(kiri) saat konferensi pers(suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai kejahatan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Korban diketahui bernama Mutmainnah (74), warga Desa Tembelang, yang ditemukan tewas dan jasadnya dibakar di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (2/11) sekitar pukul 19.30 di rumah korban. Polisi kemudian mengamankan S (46), warga Peterongan, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Motif pelaku diduga karena sakit hati. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku tersinggung karena sering dimarahi korban terkait perjanjian kerja sama usaha simpan pinjam yang mereka jalankan bersama,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (5/11).
Lebih lanjut dijelaskan, korban menjalankan usaha simpan pinjam dengan melibatkan pelaku sebagai pengelola lapangan. Awalnya penagihan dilakukan sebulan sekali, namun kemudian korban meminta agar dilakukan setiap minggu. Perubahan kesepakatan itu membuat pelaku kewalahan, sementara korban kerap memarahinya karena target kerja tak tercapai.
“Dari situ timbul rasa sakit hati hingga pelaku khilaf dan melakukan perbuatan keji tersebut,” kata Ardi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membekap menggunakan bantal, lalu menyeret tubuh korban dari kasur ke lantai hingga kepala korban terbentur keras. Hasil autopsi menunjukkan, korban meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala.
Dalam kepanikan, pelaku membawa jasad korban dengan mobil Toyota Innova milik korban menuju Ngimbang, Lamongan, dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.
“Kendaraan, perhiasan, dan ponsel korban ditemukan dalam penguasaan pelaku. Untuk sementara, pelaku diduga bertindak sendiri, namun penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Ardi.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan Polsek Tembelang pada Senin pagi (3/11). Tim gabungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah petunjuk penting, termasuk sepeda motor Honda PCX putih yang menjadi kunci awal pengungkapan.
“Saat olah TKP, kami menemukan beberapa kejanggalan, salah satunya pelat nomor kendaraan yang ditutup lumpur. Dari situ, penyidik mulai mencurigai pelaku,” tutur Margono.
Pelaku sempat diamankan sebagai saksi. Namun setelah pemeriksaan dan pencocokan alibi, keterangannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, pelaku sempat menyembunyikan kendaraan korban, membersihkan jejak di rumah, serta membungkus jasad korban dengan sprei sebelum dimasukkan ke dalam mobil. Ia bahkan sempat berputar tiga kali di jalur Jombang – Ngimbang sebelum membakar jasad korban di lokasi sepi.
“Pelaku mengaku membakar jasad korban untuk menghilangkan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan ahli forensik, korban sudah meninggal sebelum dibakar,” jelas Margono.
Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” pungkas Kapolres Jombang. *dsy
