
Foto : Tersangka persetubuhan adik tirinya saat digelandang polisi.(suaraharianpagi.id/red)
Jombang – suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor Jombang menangkap seorang pria berinisial AAR (23 tahun), warga Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban, LNA (19), yang juga merupakan saudara tiri pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoagung pada 18 Mei 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Margono Suhendra, menjelaskan bahwa laporan bermula dari cekcok antara pelaku dan korban saat korban hendak mengambil sepeda miliknya di tempat kos pelaku.
“Saat itu pelaku marah dan memukul korban. Korban lalu melapor ke Polsek Mojoagung, dan saat dimintai keterangan, ia mengungkap bahwa pernah menjadi korban persetubuhan sejak tahun 2018,” kata Margono, Kamis, 22 Mei 2025.
Margono menyebut, perbuatan tersebut diduga terjadi secara berulang sejak korban duduk di kelas V SD hingga akhir tahun 2024. Saat itu, korban telah berusia 18 tahun dan pelaku 22 tahun.
Dalam pemeriksaan lanjutan, korban mengaku awalnya dipaksa menonton video pornografi oleh pelaku, yang kemudian membujuknya melakukan hubungan intim.
Pelaku juga memberikan uang jajan antara Rp6.000 hingga Rp10.000, serta meminjamkan ponsel kepada korban untuk bermain media sosial.
“Tersangka menyuruh korban merahasiakan perbuatan itu dari ibunya. Kejadian ini berlangsung dalam kurun waktu yang lama, dari saat korban masih di bawah umur,” ujar Margono.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu potong kaus lengan pendek berwarna kuning, rok panjang hitam, dan celana dalam putih.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Hubungan antara korban dan pelaku diketahui merupakan saudara tiri—keduanya lahir dari ibu yang sama namun berbeda ayah.
“Secara hukum mereka tergolong saudara kandung, tetapi secara genetik berbeda,” jelas Margono.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. Korban telah mendapatkan pendampingan dari Petugas Terpadu Daerah PPA Kabupaten Jombang.
Polisi juga masih mendalami apakah ada korban lain atau pola kekerasan yang serupa dalam kasus ini. *red