Tersangka curanmor diamankan polres jombang. (suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – suaraharianpagi.id
Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam dua bulan terakhir, enam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) serta seorang penadah ditangkap di delapan lokasi berbeda.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif polisi dalam menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.
“Dalam kurun waktu dua bulan, kami menangkap enam tersangka curat di delapan TKP. Selain itu, satu tersangka lain juga kami amankan karena berperan sebagai penadah,” ungkap Margono, Rabu (17/9).
Berbagai modus dilakukan para pelaku, mulai dari memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan, membobol rumah dengan kunci palsu, hingga menggasak motor saat korban lengah di area persawahan maupun kebun.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. “Jangan sampai meninggalkan kunci di motor atau mobil, gunakan kunci ganda, serta parkir di lokasi yang aman. Kewaspadaan masyarakat sangat membantu dalam mencegah aksi serupa,” tegas Margono.
Barang hasil curian para pelaku dijual melalui seorang penadah dengan harga jauh di bawah pasaran. Kini seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Dengan terbongkarnya kasus ini, polisi berharap masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungannya. *dsy
