
Jombang – suaraharianpagi.id
Kepolisian Resort (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap lima tersangka dan mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan.
Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, setelah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Jombang.
Kelima tersangka tersebut adalah FK (19), PS (37), MH (57), BS (41), dan PL (32). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana curanmor di tiga lokasi berbeda.
“Ketiga TKP tersebut masing-masing ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang, Polsek Jogoroto, dan Polsek Ngoro,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers di Lobi Satreskrim pada Jumat (24/01).
Dalam kasus yang ditangani Satreskrim Polres Jombang, tersangka PL bekerja sama dengan PS untuk mencuri sepeda motor korban. PL sebelumnya telah menggandakan kunci motor korban, sehingga PS dengan mudah mengambil kendaraan tersebut. Setelah berhasil mencuri motor, keduanya membawa hasil kejahatan ke wilayah Kabupaten Malang untuk dijual kepada MH.
“Motor curian jenis Scoopy tersebut ditukar dengan Yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” jelas AKP Margono.
Sementara itu, di wilayah Polsek Jogoroto, tersangka FK diduga mencuri sepeda motor milik korban bernama Sulthon di Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto. Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dan membawa kabur motor tersebut melalui pintu depan.

Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Ngoro, dengan tersangka BS yang menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui media sosial. BS mengajak korban untuk berziarah ke makam Gus Dur. Setelah tiba di lokasi, tersangka memanfaatkan momen untuk membawa kabur tas dan motor korban.
Polisi menjerat para tersangka utama dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara, tersangka yang bertindak sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Semua barang bukti berhasil kami amankan, dan para pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Margono.
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. *ryan/ds