Kapolres Jember menunjukkan barang bukti uang palsu saat Press rilis.(Suaraharianpagi.id/sw)
Jember – Suarahatianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu (upal) senilai Rp52 juta. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial HP dan DI, ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.
“Setelah memastikan kebenaran laporan, polisi langsung menangkap tersangka HP di rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember. Dari penggerebekan itu, kami mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” ujar AKBP Bobby, Kamis (28/8/2025).
Dari hasil interogasi terhadap HP, polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kecamatan Kalisat, Jember. DI yang berprofesi sebagai nelayan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP.
“Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah Bobby.
Menurut hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Namun, polisi menduga kuat kedua tersangka sudah menyiapkan rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Kabupaten Jember.
Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya berupa lembaran uang palsu dengan total nilai Rp52 juta. Pecahan terbesar adalah Rp100 ribu, disusul pecahan Rp50 ribu.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Jember. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.*ds
