
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto bersama Kasat Reskrim saat Pers Rilis di halaman Polres Mojokerto.(suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), warga Lamongan, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto dalam waktu singkat.
Pelaku bernama Alvi Maulana (24), asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang tak lain merupakan kekasih korban, ditangkap kurang dari 12 jam setelah identitas korban terkuak.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa identitas korban diketahui setelah tim gabungan berhasil menemukan sejumlah potongan tubuh di kawasan Sendi, Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (6/9).
Tim identifikasi dibantu anjing pelacak Unit Polsatwa Polda Jatim hingga akhirnya memastikan korban adalah Tiara.
“Dari temuan awal di lokasi pembuangan, tim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi pihak keluarga korban di Lamongan. Selanjutnya, tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kontrakan Jalan Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (7/9) dini hari,” ungkap AKBP Ihram, Senin (8/9).
Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dilatarbelakangi konflik pribadi dengan korban terkait gaya hidup dan pertengkaran yang kerap terjadi. Dalam kondisi emosi, pelaku menghabisi nyawa korban di kamar kosnya sebelum membuang jasad korban ke Mojokerto.
Dari penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sisa potongan tulang dan barang pribadi korban yang belum sempat dibuang. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena selain sadis, pengungkapannya berlangsung sangat cepat berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Mojokerto yang bergerak lintas wilayah. *dsy