Barang Bukti Mobil Kijang Inova setelah tabrak lari di simpang empat bentar.(suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Kasus tabrak lari kembali menjadi perhatian publik setelah Satlantas Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pengemudi Toyota Kijang Innova berinisial RDS, warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Galih Yasir Mubarok, menegaskan bahwa tindakan melarikan diri usai kecelakaan tanpa memberikan pertolongan kepada korban merupakan pelanggaran serius.
“Setiap pengemudi wajib berhenti, memberikan pertolongan, dan melapor kepada pihak berwenang. Melarikan diri justru memperberat konsekuensi hukum,” tegasnya, Senin (15/9).
Kasus ini terungkap berkat olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang mengarahkan penyelidikan pada mobil Innova hitam bernomor polisi W 1307 VA.
Mobil tersebut milik RDS yang akhirnya diamankan bersama kendaraannya di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Saat diperiksa, RDS mengaku sempat panik dan memilih kabur usai kejadian karena mengikuti ajakan temannya. Namun polisi menegaskan, alasan apapun tidak dapat membenarkan tindakan meninggalkan korban di lokasi kecelakaan.
Kini, Toyota Kijang Innova tersebut telah diamankan sebagai barang bukti, sementara penyidik masih mendalami peran RDS untuk memastikan pertanggungjawaban hukumnya.
“Kami berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab di jalan raya,” pungkas AKP Galih. *dsy
