Pelaku pengedar uang palsu berhasil diamankan polisi.(Suaraharianpagi.id/swy)
Pasuruan – Suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor Pasuruan Kota melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran uang palsu. Seorang pria berinisial AF (40), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, diamankan saat diduga hendak menawarkan uang palsu kepada calon pembeli.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi uang palsu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan berlangsung di Cafe Paragus. Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka melarikan diri dan berhasil lolos dari kejaran petugas.
Sementara itu, satu orang lainnya yang berada di lokasi berhasil diamankan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang rencananya akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Secara terpisah, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya, Jumat (6/3/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah dan memberantas berbagai tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu,” pungkasnya.(Swy)
