Kedua orang yang direhabilitasi karena kasus narkoba.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Sampang – Suaraharianpagi.id
Polres Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kedua pria tersebut berinisial LH (20) dan AR (36). Keduanya diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026) dini hari di tepi jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kasus ini sempat menjadi perbincangan di masyarakat setelah muncul isu yang menyebut kedua pria tersebut dilepaskan polisi setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta. Namun kabar tersebut dipastikan tidak benar oleh pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Yuda Julianto, menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Setelah diamankan, kami langsung membawa keduanya ke kantor Badan Narkotika Nasional pada Jumat (6/3/2026) untuk menjalani proses assessment,” ujar Yuda, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya bahkan mengantar langsung kedua tersangka ke kantor BNN dan menyaksikan proses penyerahan hingga keduanya kemudian dibawa ke panti rehabilitasi.
Menurutnya, keputusan rehabilitasi bukan merupakan kebijakan sepihak dari kepolisian, melainkan hasil rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT). Tim tersebut melibatkan unsur BNN, Ditnarkoba Polda Jawa Timur, kejaksaan, serta tenaga medis.
Berdasarkan hasil assessment, LH dan AR dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu karena barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Keputusan tersebut juga mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan bahwa kepemilikan ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk direhabilitasi, selama tidak terbukti terlibat jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, kedua pria tersebut bukan merupakan residivis. Hasil tes urine yang dilakukan juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika, sehingga dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang ditemukan hanya dua butir ekstasi dan hasil tes urine keduanya positif. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa barang itu rencananya akan dikonsumsi sendiri,” jelas Yuda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan keluarga tersangka serta disaksikan perangkat desa setempat.
Keluarga dan perangkat desa bahkan menyatakan menerima keputusan rehabilitasi tersebut dengan menandatangani surat pernyataan.
“Dalam proses ini tidak ada permintaan uang sepeser pun dari pihak keluarga tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat biaya selama proses rehabilitasi, hal tersebut merupakan urusan antara keluarga dengan pihak lembaga rehabilitasi.
“Jadi isu yang menyebutkan adanya tebusan Rp100 juta itu tidak benar. Saat ini keduanya sedang menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya.(Dsy)
Tag:
#Polressampang #Kapolressampang #Satresnarkobapolressampang #Kasatnarkobapolressampang #Rehabilitasinarkoba #Kasatreskrimpolressampang
