
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi Pers dihalaman Polres Jombang(suaraharianpagi.id/ds)
Jombang – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kabuh, Minggu (7/9) pukul 22:00 WIB.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyebaran dan penjualan miras di wilayah tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, membenarkan penindakan tersebut.
AKP Margono Suhendra menjelaskan, dari hasil penelusuran, pihaknya mengamankan seorang terduga berinisial J (47), warga Dusun Bareng, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 115 botol miras ukuran 1,5 liter yang dibawa menggunakan mobil pikap Isuzu Panther warna hitam nopol S 8870 WI.
“Dari keterangan terduga, miras tersebut dibawa dari Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah, untuk diedarkan di wilayah Jombang. Setiap botol dijual seharga Rp65 ribu dengan keuntungan Rp25 ribu per botol,” ungkap AKP Margono selasa, (9/9).
Dalam penindakan ini, Satreskrim berkolaborasi dengan Satuan Sabhara Polres Jombang. Meski masuk dalam kategori tindak pidana ringan, kasus tersebut tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
AKP Margono menambahkan, perbuatan pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 3 dan Pasal 7. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp20 juta.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Kapolres Jombang dalam mewujudkan program “Jombang Bersih Miras”.
“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama. Jika mengetahui adanya peredaran miras, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. *ds