Direktur perumdam bersama kepala kejaksaan negeri Jombang usai penandatanganan kerjasama.(Suaraharianpagi.id/redaksi)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kabupaten Jombang mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mencegah potensi masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang digelar di Aula Perumdam Tirta Kencana, Selasa (12/8/2025).
Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menerima langsung kedatangan Kepala Kejari Jombang Nul Albar beserta jajaran. Hadir pula Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, serta Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Joko Murcoyo.
Khoirul mengatakan, kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman kuat dalam memperkuat tata kelola perusahaan berbasis prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami ingin mencegah dan mengantisipasi masalah hukum, terutama di ranah perdata dan tata usaha negara, agar pengelolaan perusahaan berjalan profesional dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, MoU ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi dengan Kejari Jombang dalam pendampingan dan pemberian pertimbangan hukum, sekaligus mewujudkan pelayanan air minum yang aman dan prima bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum sekaligus menjadi bukti komitmen bersama untuk menerapkan Good Corporate Governance di BUMD air minum yang modern dan maju,” kata Nul Albar.
Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurutnya, pendampingan dari Kejari lebih difokuskan pada upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan hukum dalam administrasi perusahaan.
“Kerja sama ini bukan untuk menjadi tameng atas masalah legalitas atau penyimpangan, tetapi untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa merugikan negara. Dengan pendampingan ini, Perumdam dapat berkonsultasi kapan pun terkait aspek hukum yuridis,” ujarnya.
Ia berharap, langkah tersebut dapat membuat pengelolaan air minum di Jombang semakin profesional, transparan, dan terpercaya.*red
