
Tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan polres mojokerto. (suaraharianpagi.id/redaksi)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor Mojokerto Kota melalui Satuan Reserse Narkoba mencatat keberhasilan dalam mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Sebanyak 25 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam memerangi jaringan narkotika di wilayah hukum mereka.
“Dalam kurun waktu dua bulan, kami berhasil menangkap 25 tersangka. Mayoritas dari mereka berperan sebagai pengedar,” kata Herdiawan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain:
– Sabu seberat 270,13 gram,
– 14 butir pil ekstasi,
– 2.630 butir obat keras jenis Double L,
– 9 unit timbangan digital,
– 27 unit telepon seluler,
– 8 unit kendaraan roda dua,
– Uang tunai sebesar Rp1.628.000.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan dua cara: sistem ranjau dan transaksi langsung. Untuk pembayaran, mereka memanfaatkan layanan digital seperti DANA dan aplikasi perbankan lainnya.
“Tujuan mereka jelas, yakni mencari keuntungan finansial. Beberapa pelaku bahkan mengonsumsi narkoba secara gratis sebagai bagian dari ‘imbalan’ keterlibatannya,” ujar Arif.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo. Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, disertai denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.
Nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp367,4 juta. Rinciannya:
– Sabu: Rp351.169.000,
– Ekstasi: Rp8.400.000,
– Double L: Rp7.890.000.
Jika disalahgunakan, jumlah tersebut berpotensi memengaruhi sekitar 5.359 orang.
Penyidik menduga, jaringan ini menyasar pelajar dan pemuda di kawasan Mojokerto Raya. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan maraknya peredaran narkoba di kalangan usia produktif.
“Perlu peran bersama, terutama dari keluarga dan sekolah, untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak kita,” ucap Kapolres.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan operasi pemberantasan narkoba secara menyeluruh dan berkelanjutan.*red