
Foto : Korban DS bersama pengacara Jaka Prima(suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Seorang pengusaha kavling asal Kota Mojokerto, DN alias H. Dani Suhartono, ditangkap polisi usai terlibat dugaan penipuan jual beli tanah kavling.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena membuka potensi jaringan penjualan tanah ilegal yang merugikan sejumlah warga, termasuk satu korban dari Surabaya yang kehilangan Rp83 juta.
DN ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Sabtu, (17/5), setelah menjadi buron dan mengosongkan tempat tinggal serta toko bangunannya di Jalan Raya Cinde Baru.
“Iya, yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, Selasa (20/5).
Kasus ini bermula pada awal 2022 saat korban berinisial DS, warga Surabaya, tertarik membeli kavling yang dipasarkan melalui Facebook. Tanah berukuran 6×12 meter itu dijual Rp83 juta oleh seorang marketing bernama Yulia, yang kemudian mempertemukan DS dengan DN, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.
Setelah membayar secara mencicil, DS dijanjikan balik nama sertifikat rampung akhir 2022. Namun hingga Maret 2023, janji tersebut tak ditepati. Lebih mengejutkan, DS belakangan mengetahui tanah itu berstatus lahan hijau, bukan zona pemukiman.
“Ini jelas penipuan bermodus properti,” kata DS dalam laporan polisi bernomor LP/B/70/V/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA.
Pengacara korban, Jaka Prima, menyebut DN diduga menjual kavling di beberapa lokasi lain menggunakan pola serupa. “Ada tiga korban yang sudah melapor. Bahkan di satu lokasi, sudah berdiri tiga rumah dari total 38 petak,” ungkapnya.
Jaka mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dan berharap kasus ini menjadi titik awal pengungkapan praktik jual beli tanah ilegal yang meresahkan masyarakat.
Polisi menjerat DN dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tak menutup kemungkinan, jeratan hukum akan diperluas jika ditemukan keterlibatan pihak lain atau jumlah korban bertambah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli tanah kavling, terutama yang ditawarkan melalui media sosial tanpa kejelasan legalitas lahan dan status zona tata ruang. *red