
Foto : dump truck pengangkut material terguling dilokasi proyek (suaraharianpagi.id/dok.tim)
Malang – suaraharianpagi.id
Kecelakaan kembali terjadi di lokasi pengerjaan proyek jalan nasional Ruas Gondanglegi-Balekambang (Srigonco), Kabupaten Malang. Kali ini, sebuah mobil dump truck pengangkut material mengalami kecelakaan kerja akibat kurangnya pencahayaan dan minimnya petugas di lapangan.
Proyek pembangunan jalan nasional sepanjang ±31 km ini, yang dimulai sejak akhir 2024, diharapkan dapat meningkatkan akses wisata Bahari di Malang Selatan sekaligus menggerakkan perekonomian warga setempat. Meski demikian, hingga kini progres pembangunan masih berada di bawah 10% dan ditargetkan selesai pada tahun 2026.
Dua perusahaan rekanan, Jaya Konstruksi (Jakon) dan Sarana-Modern Jo., yang memenangkan tender proyek, menjadi sorotan publik. Mereka dinilai kerap mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin).
Ketua DPC Kabupaten Malang LSM Gerbang Indonesia, Dedik, turut angkat bicara. Saat melintas di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Pagelaran, Dedik menyaksikan langsung kecelakaan dump truck tersebut.

“Sering kali kita soroti pengabaian K3 dan AMDAL Lalin oleh Jakon maupun Sarana-Modern Jo. Saya mendukung pembangunan jalan ini, tetapi pelaksana proyek harus profesional. Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR, perlu mengevaluasi rekanan ini karena mereka jelas melanggar SOP pengerjaan,” tegas Dedik.
Dedik juga menambahkan bahwa keselamatan pekerja dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. “Kami mendukung pembangunan ini, tetapi jika ada pelanggaran, kami akan terus memantau. Jangan sampai ada korban jiwa lagi atau warga yang dirugikan,” tambahnya.
Proyek jalan nasional wajib mematuhi regulasi yang mengatur AMDAL Lalin dan K3. Pengabaian aspek ini dapat menimbulkan dampak serius, seperti kecelakaan kerja, kemacetan, dan kerusakan lingkungan.
AMDAL Lalin memastikan pembangunan tidak mengganggu arus lalu lintas. Pengabaian AMDAL Lalin dapat mengakibatkan:
- Kemacetan parah di area sekitar proyek.
- Peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas.
- Kerusakan jalan alternatif yang digunakan selama proyek berlangsung.
- Hilangnya produktivitas masyarakat akibat terganggunya mobilitas.
Regulasi terkait:
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan AMDAL Lalin.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
K3 melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit kerja. Jika K3 diabaikan, dampaknya meliputi:
- Tingginya angka kecelakaan kerja.
- Cedera serius atau kematian pekerja.
- Kerugian finansial akibat klaim asuransi dan denda.
- Penurunan reputasi kontraktor.
Regulasi terkait:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Jika pengabaian ini terus terjadi, konsekuensi yang bisa dikenakan meliputi:
- Pencabutan izin proyek.
- Denda administratif.
- Gugatan hukum dari masyarakat.
- Tuntutan pidana jika kecelakaan menyebabkan korban jiwa.
Penerapan standar keselamatan yang ketat harus menjadi prioritas untuk memastikan proyek berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat maupun pekerja. *tim