Petugas PJR Polda Jatim saat olah TKP kecelakaan Mobil Mitsubishi Pajero di tol Jomo.(dokumen PJR Polda Jatim)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Kecelakaan tunggal terjadi di ruas Tol Jombang–Mojokerto, tepatnya di KM 702 jalur B arah Sidoarjo–Surakarta, pada Jumat (7/11/2025) sore. Sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi G-1064-SQ menabrak pembatas jalan setelah pengemudinya diduga mengantuk. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.45 WIB.
Berdasarkan laporan Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, kendaraan Pajero yang dikemudikan Heru Wijayanto (44), warga Sambirejo, Kadipiro, Banjarsari, Surakarta, melaju di lajur kanan atau jalur cepat dari arah Sidoarjo menuju Surakarta.
Sesampainya di lokasi kejadian, Heru diduga mengantuk, sehingga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan. Mobil kemudian oleng ke kanan dan menabrak besi pembatas tengah (guardrail), sebelum berputar arah ke kiri dan berhenti di parit tengah tol dalam posisi menghadap timur.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini. Selain pengemudi, mobil juga ditumpangi tiga orang, yakni:
– Budi Rahardjo (39), warga Perum AAS Residence No. 26, Kartasura.
– Komari Wibowo (38), warga Jalan Tahlua Khonci No. 15, Palu Utara.
– Heri Sulistyanto (47), warga Sindon, Ngemplak, Boyolali.
Seluruh penumpang dilaporkan dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka.
Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp40 juta, sementara kerusakan fasilitas tol masih dalam perhitungan pihak pengelola. Saat kejadian, kondisi arus lalu lintas lancar dan cuaca mendung.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi yang mengantuk.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kendaraan oleng karena pengemudi dalam kondisi mengantuk sehingga menabrak pembatas jalan,” ujar AKBP Hendrix dalam laporan resminya, Jumat sore.
Petugas PJR 311, Aipda Totok S. dan Aipda Faried S., segera datang ke lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas, olah tempat kejadian perkara (TPTKP), dokumentasi TKP, dan evakuasi kendaraan ke Pos PJR KM 684/A.
“Tidak ada korban jiwa, namun kami tetap mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk tidak memaksakan diri berkendara saat lelah atau mengantuk, terutama di jalur tol,” tambah AKBP Hendrix.*dsy
