Pakar hukum pidana dan Dosen fakultas hukum Untag Surabaya Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H.
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Langkah Polres Mojokerto memulangkan lima pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga tanpa proses hukum lanjutan, menuai sorotan dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Pasalnya, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana, mengingat tindak pencurian merupakan delik biasa yang tidak memerlukan laporan dari korban untuk diproses.
Kelima terduga pelaku ditangkap pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ saat tengah menggali kabel tembaga di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dari lokasi kejadian, diamankan barang bukti berupa truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE, sepuluh potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter, serta satu unit mobil Toyota Calya warna silver bernopol S 1997 JU.
“Pelepasan terhadap mereka sangat disayangkan,” ujar Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, saat dikonfirmasi pada Senin, (16/6)
Ia menjelaskan bahwa pencurian adalah delik umum, sehingga aparat penegak hukum tetap dapat memproses kasus tersebut meskipun belum ada laporan dari pemilik barang.
“Dalam hal ini, mereka tertangkap tangan oleh anggota TNI saat beraksi. Seharusnya hal itu sudah cukup menjadi dasar untuk penyidikan,” lanjut Sholikhin.
Ia juga mengkritisi alasan kepolisian yang menyatakan masih menunggu laporan resmi dari PT Telkom sebagai pemilik kabel. Menurutnya, hal itu tidak relevan dalam konteks tertangkap tangan.
“Penyidik harus tetap memproses, dan bila ada dugaan pelanggaran prosedur, Propam perlu turun tangan menyelidiki, bahkan hingga level Kapolres,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Korem 082/CPYJ, Letkol Kav Hari Agus Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kelima terduga pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto lengkap dengan barang bukti.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mendorong pelapor agar segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. “Saya sudah ingatkan pelapor agar tidak menunda-nunda, karena proses hukum tidak bisa berjalan tanpa laporan. Hari ini mereka baru bisa datang,” terang Hari Agus.
Ia juga mengungkap bahwa seorang terduga lainnya berinisial BM, yang diduga sebagai otak di balik pencurian tersebut, masih buron. BM disebut-sebut pernah terlibat kasus serupa di wilayah Sidoarjo.
“Ini sudah kali kedua. Mungkin itu alasan dia tidak berani muncul,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menyatakan bahwa pihaknya memang sempat menahan dan memeriksa kelima orang tersebut. Namun karena belum adanya laporan resmi dari PT Telkom, proses hukum belum bisa dilanjutkan dan para terduga akhirnya dipulangkan.
“Secara unsur, tindakan mereka masuk dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tapi tanpa laporan, kami tidak bisa memastikan nilai kerugian, sehingga tidak bisa menahan mereka lebih dari 1×24 jam,” jelas Nova.
Nova menambahkan bahwa barang bukti berupa kabel tembaga dan dua kendaraan masih diamankan untuk keperluan penyelidikan.
Namun pernyataan tersebut dinilai lemah secara hukum oleh Dr. Sholikhin, yang menekankan bahwa dalam kasus tertangkap tangan, penyidikan tidak boleh bergantung pada laporan pemilik barang.
“Hal ini justru menimbulkan pertanyaan publik: apakah polisi tidak menghargai langkah cepat dan sigap TNI dalam mengamankan pelaku?” pungkasnya.
Diketahui, kabel yang dicuri merupakan bagian dari jaringan bawah tanah milik PT Telkom yang ditanam sejak tahun 1971. Meskipun jaringan tersebut sudah tidak aktif, pihak kepolisian tetap menahan kabel dan kendaraan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut. *red
