Foto : dua tersangka diamankan polres Mojokerto Kota (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AK (21) setelah insiden dalam pertandingan latihan tanding (sabung) berujung maut.
Seorang siswa perguruan, RK (15), meninggal dunia usai bertanding melawan AK dalam latihan yang digelar di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, pada Sabtu (1/3) malam.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa peristiwa ini berdasarkan laporan kepolisian LP/B/34/111/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Insiden terjadi sekitar pukul 21.00 WIB saat komunitas setempat mengadakan latihan rutin.
Latihan diawali dengan pertandingan antar pelajar, lalu dilanjutkan dengan pertarungan antara pelajar dan anggota komunitas yang lebih berpengalaman. RK memilih bertanding melawan AK dalam sesi tersebut, dengan wasit SD (19) yang memimpin jalannya laga.
Pada ronde pertama, pertandingan berlangsung selama dua menit sebelum dihentikan. Namun, di ronde kedua, insiden fatal terjadi. AK diduga membanting RK dengan tangan kirinya, membuat kepala korban terbentur. Tak hanya itu, AK juga menendang dada dan rahang kiri RK dengan kaki kanannya. Melihat korban kesakitan, wasit SD akhirnya menghentikan pertandingan.
RK mengalami muntah-muntah dan pusing, lalu dibawa ke puskesmas. Petugas medis menyarankan agar korban segera dirujuk ke rumah sakit jika kondisinya memburuk. Namun, RK hanya dibawa pulang ke rumah.
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, keluarganya mencoba membangunkannya untuk makan sahur, tetapi RK tidak merespons, mengalami kejang, serta mimisan. Ia segera dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif.
Namun, nyawanya tak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (5/3) pukul 15.22 WIB di RSUD Basoeni Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra menegaskan bahwa AK telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, wasit SD juga turut dijerat hukum karena tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai wasit dalam pertandingan semacam itu.
“Dalam kasus ini, wasit juga menjadi tersangka karena tidak memiliki sertifikat resmi,” ujar AKP Siko.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu setel baju silat warna hitam dan satu celana hitam milik korban, serta hasil foto rontgen pemeriksaan medis.
AK dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 184 Ayat (2), (3), dan (4) KUHP, juga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“AK terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” jelas AKP Siko. Selasa (11/3).
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki peran berbagai pihak dalam insiden ini. Sementara itu, keluarga korban berharap kasus ini diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. *ds
