Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan pengarahan kepada tenaga Non ASN di Hall MPP Gajah Mada (21/8)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto resmi menetapkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Pengumuman BKPSDM Kota Mojokerto Nomor 800.1.2.2/9507/417.603.2/2025 tertanggal 12 September 2025.
Total kebutuhan yang disiapkan mencapai 1.123 formasi, dengan rincian 41 formasi tenaga guru, 6 formasi tenaga kesehatan, dan 1.076 formasi tenaga teknis.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa pengumuman resmi baru diunggah Senin (15/9) sebagai bagian dari tahapan administrasi.
Namun, jauh sebelum itu, para tenaga non-ASN yang memenuhi syarat telah mendapat pengarahan teknis terkait pengisian Dokumen Riwayat Hidup (DRH).
“Pengarahan sudah dilakukan pada Jumat (12/9) sore, agar saat pengisian DRH mereka lebih siap,” terang Gaguk.
Ia juga mengingatkan seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar segera memenuhi persyaratan dan tidak menunda proses pengisian DRH.
“Hal ini penting supaya pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” tegasnya.
Berdasarkan jadwal, pengisian DRH dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Selanjutnya, usulan penetapan NI dijadwalkan hingga 25 September 2025, sementara penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan paling lambat 30 September 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemkot Mojokerto dalam memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di berbagai sektor. *ds
