kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi I-DIS Versi 3 dan Tata Cara Penyampaian LHKPN bagi Kepala Sekolah Dasar Negeri serta TK Negeri Pembina di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto di Lynn Hotel. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu langkah terbarunya adalah penerapan Aplikasi Integrated Discipline (I-DIS) Versi 3 milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai sistem pengawasan dan penegakan disiplin ASN yang terintegrasi secara nasional.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi I-DIS Versi 3 dan Tata Cara Penyampaian LHKPN bagi Kepala Sekolah Dasar Negeri serta TK Negeri Pembina di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Kegiatan berlangsung di Lynn Hotel Kota Mojokerto, Senin (3/11).
Dalam arahannya, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota menjelaskan bahwa aplikasi I-DIS Versi 3 berfungsi untuk mencatat pelanggaran disiplin ASN, mendokumentasikan proses pemeriksaan, hingga menerbitkan keputusan hukuman disiplin secara digital. Seluruh data tersebut langsung terhubung dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) nasional.
“Mulai dari pencatatan, pemeriksaan, sampai penjatuhan hukuman disiplinnya semuanya harus dilaporkan ke I-DIS. Karena sistem ini terhubung langsung dengan SIASN se-Indonesia, maka setiap pelanggaran ASN akan terpantau secara nasional sebagaimana laporan kinerja pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran I-DIS Versi 3 menjadi alat kontrol nyata terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, budaya kerja profesional, jujur, dan berintegritas diharapkan semakin mengakar di kalangan aparatur.
Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan seluruh ASN untuk terus mengamalkan core values BerAKHLAK, yang menjadi pedoman perilaku ASN di seluruh Indonesia.
“Core value BerAKHLAK ini harus menjadi ruh dan nafas perilaku sehari-hari Bapak Ibu semuanya. Karena tanpa itu, sulit bagi kita untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, Indeks Reformasi Birokrasi Kota Mojokerto saat ini masih berada pada kategori A- (A Minus) dan menempati peringkat ke-17 di Jawa Timur. Menurutnya, capaian tersebut perlu terus ditingkatkan melalui perubahan perilaku ASN, baik secara individu maupun kelembagaan.
“Masih dibutuhkan upaya yang lebih maksimal dan perubahan perilaku yang lebih mendasar. Karena indeks reformasi birokrasi ini menjadi tolak ukur integritas aparatur dan kemajuan reformasi di pemerintahan daerah,” tambahnya.
Melalui penerapan Aplikasi I-DIS Versi 3, Wali Kota Mojokerto berharap seluruh ASN dapat lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar Pemkot Mojokerto menuju birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. *ds
