
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto tengah merancang strategi efisiensi anggaran guna memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap optimal. Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah penyesuaian perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku dan kondisi keuangan daerah. Saat ini, belanja pegawai telah mencapai 34 persen dari total APBD, sehingga langkah penyesuaian menjadi kebutuhan agar alokasi anggaran tetap seimbang.
“TPP merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja ASN, tetapi besarannya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pada 2025, anggaran untuk TPP tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, sementara jumlah penerima bertambah, termasuk PPPK angkatan 2024 sebanyak 118 orang dan CPNS sebanyak 3 orang,” jelas Gaguk, Jumat (28/3).
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mengatur pembayaran TPP sebanyak 14 kali dalam setahun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sementara itu, anggaran TPP tahun ini hanya dialokasikan untuk 12 kali pembayaran. Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan agar pencairan TPP tetap dapat berlangsung sesuai aturan hingga akhir tahun.
Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi rasionalisasi TPP adalah kebijakan baru terkait iuran BPJS Kesehatan bagi ASN, yang kini dibebankan dari anggaran TPP. Selain itu, pemotongan pajak penghasilan (PPH 21) juga akan mengikuti tarif efektif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023.
Gaguk menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemotongan, melainkan langkah penyesuaian yang bertujuan menjaga keberlanjutan anggaran. Proses pembahasan masih berlangsung dan akan dituangkan dalam keputusan resmi Wali Kota Mojokerto. Implementasi kebijakan ini direncanakan mulai Maret 2025.
“Sebelumnya, kebijakan ini seharusnya telah dirumuskan pada Januari-Februari, namun mengalami keterlambatan dalam penyelesaian. Akibatnya, pengajuan keputusan Wali Kota juga tertunda, yang berdampak pada keterlambatan pencairan TPP,” terangnya.
Gaguk juga mengimbau para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada para ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kepala OPD diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pegawai agar mereka mengerti bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan anggaran tanpa mengabaikan hak ASN,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa kinerja ASN tetap menjadi faktor utama dalam besaran TPP yang diterima, sehingga disiplin dan produktivitas harus terus dijaga. *ds/komf