Ning Ita di tengah warga terdampak banjir tahun 2024(suaraharianpagi.id/red)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak banjir pada Desember 2024.
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025, Pemkot resmi membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak di wilayah terdampak, khususnya Kecamatan Prajuritkulon.
Tercatat sebanyak 3.802 wajib pajak menerima pembebasan dengan nilai total sekitar Rp960 juta. Selain itu, Pemkot juga memastikan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2025. Bahkan, masyarakat mendapat insentif pembayaran PBB-P2 hingga 40% sebagai bentuk dukungan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah warga.
“Bencana banjir 2024 memberikan dampak besar bagi masyarakat, terutama di Prajuritkulon. Kami ingin meringankan beban mereka melalui pembebasan pajak, insentif, serta tanpa kenaikan NJOP di tahun 2025,” ujarnya.
Selain pembebasan, Pemkot juga membuka peluang bagi warga yang merasa keberatan dengan ketetapan PBB-P2 untuk mengajukan pengurangan pajak.
Persyaratan yang harus dilampirkan antara lain fotokopi KTP, SPPT PBB-P2, bukti pembayaran, foto objek pajak, slip gaji atau SK pensiun, tagihan listrik/telepon/PDAM, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan bagi non-pensiunan.
Berkas pengajuan dapat disampaikan melalui Mal Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD) atau langsung ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jl. Letkol Sumarjo No. 62.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat terdampak banjir dapat bangkit kembali, sekaligus menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah. *ds
