
Foto : Bupati bersama Wakil Bupati dan seluruh jajaran musnahkan barang kena cukai ilegal (suaraharianpagi.id/red)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol senilai Rp19,3 miliar.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran produk yang wajib cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 13.693.164 batang rokok tanpa pita cukai dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai selama periode Januari hingga April 2025, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di halaman Pendopo Graha Maja Tama (GMT), dan dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bersama Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna. Rabu (21/5)
Pemusnahan secara menyeluruh dilakukan di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal ini disita dari wilayah pengawasan mencakup Kabupaten dan Kota Mojokerto, Surabaya, serta Sidoarjo.
Dari total barang yang disita, sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, sedangkan sisanya masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Barang ini kami sita dari produsen, distributor, hingga pedagang. Ini adalah hasil kolaborasi erat antara bea cukai dan pemerintah daerah,” jelas Rudy.
Ia menambahkan, modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, salah personalisasi, hingga produk yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan.
“Pemusnahan ini dilakukan secara aman dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada pelaku serta mendukung penerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat pusat dalam memberantas rokok ilegal.
Ia berharap masyarakat semakin memahami Undang-Undang Cukai dan dampak dari peredaran rokok ilegal.
“Kami mendukung penuh langkah ini karena rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga merugikan masyarakat. Edukasi kepada masyarakat penting agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” ujarnya.
Gus Bupati juga menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan aktivitas produksi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Ia berkomitmen terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran BKC ilegal.
“Kami harap Mojokerto tetap bersih dari produsen rokok ilegal. Kita terus intensifkan pengawasan lewat program Gempur Rokok Ilegal,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian, serta perwakilan Satpol PP dari beberapa daerah pengawasan Bea Cukai. *red