Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan dana sebesar Rp1.061.553.600 untuk mendukung kesejahteraan para pekerja dalam ekosistem desa. Kebijakan ini secara resmi diluncurkan melalui acara bertajuk “Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja pada Ekosistem Desa” yang digelar di Pendopo Graha Majatama. Rabu (14/5) pagi.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 15.358 individu yang berperan penting dalam struktur pemerintahan desa, seperti Ketua dan Wakil Ketua BPD, Ketua RT, Ketua RW, pengurus LPM, serta anggota Karang Taruna di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, yang hadir bersama Wakil Bupati M. Rizal Octavian, menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu bagian dari 100 hari kerja mereka. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya desa-desa yang lebih tangguh, mandiri, dan makmur.
“Ini bagian dari program 100 hari kerja kami. Langkah ini kami yakini dapat memperkuat pondasi pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Bupati.
Selain untuk mendorong kemajuan desa, pemberian jaminan sosial ini juga dinilai sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para pelaku ekosistem desa, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
“Tanpa peran mereka, pembangunan desa tak akan berjalan maksimal. Sudah semestinya mereka memperoleh perlindungan sosial yang layak melalui skema BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Gus Bupati.
Program ini akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025. Jenis perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, turut mengapresiasi langkah progresif Pemkab Mojokerto. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. Di awal masa kerja, mereka langsung memastikan perlindungan sosial bagi pekerja desa, selaras dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Hadi. *ds
