
Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian beri saambutan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Tahun Anggaran 2025
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengambil langkah progresif dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa, tak hanya melalui alokasi dana, tetapi juga lewat penguatan kapasitas aparatur desa.
Hal ini terlihat dari penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Hotel Aston, Selasa (24/6), dengan melibatkan ratusan perangkat desa dari 17 kecamatan.
Sebanyak 67 desa yang akan menerima Bantuan Keuangan (BK) Khusus untuk infrastruktur senilai total Rp 32,12 miliar, menjadi sasaran utama penguatan tata kelola. Dana tersebut diharapkan tidak hanya menjadi stimulus pembangunan fisik, tetapi juga momentum perbaikan manajemen pembangunan di tingkat desa.
Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, dalam sambutannya menekankan bahwa pemanfaatan BK Desa harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
“Dana ini bukan sekadar angka. Ini adalah amanah dan tanggung jawab bersama. Perencanaannya harus partisipatif, pelaksanaannya tertib, dan pelaporannya tepat waktu,” ujar Rizal di hadapan para kepala desa, sekretaris desa, bendahara, serta para Kasi Pembangunan yang hadir.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab tidak tinggal diam dalam pengawasan. “Kami akan terus melakukan pembinaan dan monitoring untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Materi dalam rakor ini diberikan oleh berbagai instansi teknis, seperti Dinas PUPR, DPMD, Inspektorat, dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda.
Fokus materinya mencakup sistem perencanaan keuangan desa berbasis Siskeudes, mekanisme pengadaan, pengelolaan konstruksi, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nurul Istiqomah, menegaskan bahwa rakor ini menjadi tahap krusial sebelum pelaksanaan BK Desa.
“Tujuan utamanya adalah menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh perangkat desa, agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Dengan sinergi antarlembaga serta penguatan kapasitas SDM desa, Pemkab Mojokerto berharap pembangunan infrastruktur desa tahun 2025 tak hanya cepat secara fisik, tapi juga kokoh dalam tata kelolanya. *ds