
Kedua pelaku spesialis pembobol rumah usai dilumpuhkan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Pelarian dua pelaku pembobolan rumah lintas kota akhirnya terhenti di Pulau Dewata. Dimas Bayu Rohman Kristanto (33) dan Junaidi (48), warga asal Wonokromo, Surabaya, ditangkap tim Jatanras Polres Mojokerto setelah membobol rumah seorang guru sekolah dasar di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa itu terjadi pada 27 September 2025. Saat kejadian, korban berinisial YH (60) tengah berada di luar kota. Melihat rumah dalam kondisi kosong, kedua pelaku lantas menjebol kunci pagar dan pintu utama untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.
Kepala Seksi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto, S.H., membenarkan penangkapan dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Tim Jatanras Polres Mojokerto di bawah pimpinan Ipda Edy Santoso, S.T., S.H., M.H. berhasil menangkap kedua pelaku di Bali setelah sempat melarikan diri usai beraksi di Mojosari,” ujar Suyanto, Selasa (14/10/2025).
Identitas kedua pelaku diketahui dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera CCTV milik warga sekitar. Dalam rekaman, Dimas dan Junaidi tampak berkeliling menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya membobol rumah korban.
Dari hasil penyelidikan, tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melakukan pengejaran hingga ke Bali. Minggu (5/10/2025), keduanya berhasil diringkus di tempat persembunyian mereka di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Namun, saat dilakukan penangkapan, keduanya mencoba melawan. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan dan melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas di bagian kaki. Setelah itu, mereka dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku ternyata merupakan residivis spesialis pembobolan rumah yang telah beraksi di puluhan lokasi di berbagai wilayah Jawa Timur.
“Dari catatan kami, mereka sudah beraksi di sekitar 50 lokasi berbeda di Jawa Timur. Junaidi baru keluar dari lapas pada Juli lalu, sedangkan Dimas bebas pada Agustus,” ungkap Suyanto.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi keduanya, termasuk penadah barang hasil kejahatan. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.*dsy