
Sidang perdana M. Juhari pengedar rokok tanpa cukai ilegal di PN surabaya. (Suaraharianpagi.id/Rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
M. Juhari, seorang pedagang asal Asem Rowo, Surabaya, harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Wisniawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam dakwaannya, JPU Eka Putu mengungkapkan bahwa M. Juhari diduga kuat menjual rokok ilegal di tokonya di Jalan Tambak Pring Utama sejak tahun 2022. Kasus ini terungkap setelah tim gabungan penegak hukum melakukan operasi pada 29 Juli 2025.
Awalnya, pada 2022, terdakwa ditawari rokok tanpa pita cukai oleh seorang sales dengan harga murah, yakni Rp9.000 hingga Rp10.000 per bungkus. Tergiur keuntungan besar, M. Juhari kemudian mulai memperjualbelikan rokok ilegal tersebut.
“Dalam sehari, terdakwa memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu dari hasil penjualan rokok tanpa cukai itu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Namun, keuntungan tersebut akhirnya berujung petaka. Pada 29 Juli 2025, tim gabungan dari Bea dan Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 3.052 slop atau 604.080 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai di toko milik M. Juhari. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, tarif cukai rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ditetapkan sebesar Rp746 per batang. Dengan jumlah barang bukti tersebut, negara mengalami kerugian cukai mencapai Rp450.643.680.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan atas pungutan cukai sebesar Rp450.643.680,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, M. Juhari dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. *Rhy