Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Jombang. (suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September.
Hasilnya, sebanyak 13 pelaku ditangkap di delapan kecamatan berbeda dengan barang bukti sabu, ganja, dan puluhan ribu pil koplo.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai pedagang, buruh bangunan, karyawan swasta hingga pengemudi ojek online.
“Semua pelaku yang kami tangkap merupakan pemain baru, bukan residivis,” ujar Bowo, Jumat (19/9).
Rincian kasus dan pelaku per kecamatan;
-Kecamatan Jombang: 2 kasus, 3 pelaku, barang bukti 5 kilogram ganja.
Pelaku: HAS (35) asal Jombang, RI (24) dan RA (26) asal Tunggorono.
– Kecamatan Sumobito: 2 kasus, 2 pelaku.
Pelaku: FAM (24) dan AP (23).
– Kecamatan Tembelang: 1 kasus, 2 pelaku dengan barang bukti terbesar 200 ribu butir pil LL.
Pelaku: WRD (23) dan MNN (22).
– Kecamatan Jogoroto: 1 kasus, 1 pelaku.
Pelaku: MA (27).
– Kecamatan Bareng: 1 kasus, 1 pelaku.
Pelaku: PON (47).
– Kecamatan Diwek: 1 kasus, 2 pelaku.
Pelaku: IS (36) asal Peterongan dan EZF (34) asal Kepanjen.
– Kecamatan Gudo: 1 kasus, 1 pelaku.
Pelaku: AA (35).
– Kecamatan Ngoro: 1 kasus, 1 pelaku.
Pelaku: NDP (26).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita total barang bukti berupa: 13,14 gram sabu, 5.374 gram (5,3 kilogram) ganja, 217.173 butir pil LL.
Kasus menonjol adalah pengungkapan di Kecamatan Tembelang, dengan penyitaan 200 ribu butir pil LL dari dua pelaku. Kasus lainnya di Kecamatan Jombang, polisi berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram ganja.
Menurut Bowo, para pelaku menggunakan berbagai modus. Sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan dan Medan untuk dijual eceran di Jombang dengan harga Rp200 ribu–Rp300 ribu per paket kecil.
Ganja seberat 5 kilogram dikirim lewat kurir menuju Malang. Sementara pil LL dipasok dari Jakarta dalam jumlah besar, lalu dipasarkan di Jombang seharga Rp30 ribu per sepuluh butir.
“Tidak hanya pengedar, kami juga memberi perhatian pada pengguna. Mereka akan menjalani assessment bersama BNNP Jawa Timur untuk diarahkan ke panti rehabilitasi,” tegas Bowo.
Kini seluruh tersangka ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. *dsy
