Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto justru mengambil langkah berbeda dengan memberikan pengurangan tarif PBB-P2 tahun 2025 hingga 40 persen. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun.
Dasar kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
“Kami ingin meringankan beban pengeluaran warga, sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Kamis (14/8).
Pemotongan tarif ini diterapkan otomatis pada saat penetapan PBB di awal tahun melalui sistem.
Besaran pengurangan diatur sebagai berikut:
Pokok PBB-P2 Rp 0 – Rp 1.000.000 mendapat potongan 40 persen.
Rp 1.000.001 – Rp 2.500.000 mendapat potongan 35 persen.
Rp 2.500.001 – Rp 5.000.000 mendapat potongan 30 persen.
Rp 5.000.001 – Rp 50.000.000 mendapat potongan 20 persen.
Di atas Rp 50.000.001 mendapat potongan 10 persen.
Bagi wajib pajak yang merasa keberatan atau dinilai tidak mampu membayar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemkot mempersilakan mengajukan keringanan.
Pengajuan dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada pada tenant Pajak Daerah, atau langsung ke kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.
“Harapannya, kebijakan ini bisa menjadi dorongan bagi masyarakat untuk semakin patuh membayar pajak demi kemajuan Kota Mojokerto,” tambah Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Sebagai tambahan motivasi, wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo berkesempatan mengikuti Gebyar Hadiah PBB-P2 2025 dengan hadiah utama satu tiket umrah.
Dengan adanya potongan tarif ini, Pemkot berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin tinggi, sehingga pembangunan Kota Mojokerto dapat berlangsung lebih inklusif dan berkelanjutan. *ds
