Foto : Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Polisi.(dok satnarkoba)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Profesi sebagai kurir belanja daring ternyata tak menjamin jauh dari jerat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Seorang pemuda asal Surabaya berinisial BZ (20 tahun) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto karena kedapatan membawa 3.000 butir pil koplo berlogo Y, yang diduga kuat untuk diedarkan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 16 Mei 2025, di pinggir jalan Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Dia bekerja sebagai kurir Shopee. Tapi dari hasil interogasi, justru memanfaatkan mobilitasnya untuk mengedarkan pil koplo,” kata Kasat Narkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Sabtu, 17 Mei 2025.
BZ diketahui membawa tiga botol plastik putih berisi ribuan pil berlogo Y, jenis obat keras yang populer disalahgunakan di kalangan remaja dan pekerja muda karena harganya murah dan efeknya yang memabukkan.
Selain ribuan pil tersebut, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemasok, serta sepeda motor merek Mio GT yang menjadi sarana pengantaran.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh pil dari seorang pria berinisial “Jarwo”, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Obat keras tanpa izin ini seharusnya hanya boleh diedarkan oleh apotek atau tenaga kefarmasian.
Namun, kasus ini menyoroti bagaimana celah distribusi ilegal kian melebar di tengah berkembangnya jasa pengiriman yang beroperasi tanpa pengawasan ketat.
BZ dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap rantai distribusi yang lebih luas.
“Fenomena ini jadi peringatan bahwa peredaran obat ilegal kini mulai menyasar pekerja-pekerja informal yang tak terpantau,” ujar Eriek. *red
