
Lokasi pembuangan potongan tubuh korban di jurang tepi jalan raya pacet-batu.(suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Tiara Angelina Saraswati (25), warga Lamongan, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Alvi Maulana (24), asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Berikut kronologi lengkap peristiwa berdarah tersebut.
Pada Sabtu (6/9) pukul 10.30 WIB, seorang warga bernama Sulis Wanto tengah mencari rumput di jurang tepi Jalan Raya Pacet–Batu, Desa Pacet Utara, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ia mendapati potongan kaki kiri manusia tergeletak di semak-semak, sekitar enam meter dari bahu jalan.
Sulis kemudian memotret temuan itu dan melaporkannya ke Polsek Pacet. Kepada polisi, ia juga menceritakan bahwa sekitar seminggu sebelumnya dirinya menemukan gumpalan daging, lemak, dan rambut berceceran di lokasi yang berjarak 200 meter dari tempat penemuan kaki. Saat itu, ia mengira potongan tersebut milik hewan sehingga tidak dilaporkan.
Mendapat laporan, Satreskrim Polres Mojokerto bersama tim identifikasi segera melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan luar dan autopsi, korban teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, perempuan 25 tahun asal Lamongan.
Polisi menemukan sejumlah bukti penting, di antaranya potongan tubuh korban, pakaian, serta barang milik korban. Serangkaian pemeriksaan saksi, hasil olah TKP, dan autopsi mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Penyelidikan intensif yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto akhirnya mengarah pada satu nama: Alvi Maulana, pria 24 tahun yang diketahui tinggal di kontrakan di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Pada Minggu (7/9) sekitar pukul 00.30 WIB, tim Resmob Polres Mojokerto berhasil meringkus Alvi di kontrakannya. Saat diinterogasi, Alvi mengakui perbuatannya.
Ia menyebut telah membunuh Tiara pada Selasa (2/9) sekitar pukul 02.00 WIB di kontrakan tersebut. Korban ditusuk di bagian leher belakang menggunakan pisau, lalu dimutilasi. Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke jurang Pacet–Batu.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 unit motor Yamaha Nmax warna putih,
– 3 ponsel milik korban dan pelaku,
– 2 pisau dapur, 1 gunting seng, dan 1 palu,
– tas merah, pakaian korban, serta potongan tubuh lain berupa tulang belulang dan tengkorak kepala.
Kini, Alvi Maulana ditahan di Mapolres Mojokerto. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. *dsy