
Sekjen komnas perlindungan anak (PA) Jatim Jaka Prima, S.H., M.H.(Suaraharianpagi.id/red)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, membuka kembali potret kelam kekerasan terhadap anak di ruang publik.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menyoroti serius peristiwa ini dan menegaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban yang kini dilaporkan mengalami trauma berat.
Korban, yang masih duduk di bangku SMP, disebut mengalami ketakutan hingga enggan berangkat ke sekolah pascakejadian.
Peristiwa memilukan itu terjadi di jalan umum saat korban hendak berangkat sekolah, dan diduga dilakukan oleh E (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, menilai pelecehan seksual di ruang publik bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kekerasan psikis yang dapat meninggalkan luka mendalam bagi anak.
“Anak adalah kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika pelecehan terjadi di jalan, di tempat yang seharusnya aman, maka ini menunjukkan betapa lemahnya kontrol sosial dan moral di masyarakat,” ujar Jaka, Jumat (17/10/2025).
Komnas PA Jatim berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.
Pendampingan itu, kata Jaka, penting agar korban tidak terus hidup dalam ketakutan dan dapat kembali menjalani aktivitas belajar dengan tenang.
“Kami siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi korban. Anak harus segera dipulihkan, tidak hanya secara fisik, tapi juga mentalnya. Rasa aman harus dikembalikan,” tegasnya.
Selain fokus pada pemulihan korban, Komnas PA Jatim juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat mengamankan pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Jaka menilai, kasus pelecehan anak di jalan umum kerap terabaikan karena dianggap sepele, padahal dampaknya sangat serius terhadap tumbuh kembang anak.
“Pelecehan seksual terhadap anak bukan kejahatan kecil. Ini kejahatan kemanusiaan yang mencederai masa depan bangsa,” ujarnya.
Jaka juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menormalisasi tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun, termasuk siulan, godaan verbal, atau sentuhan tidak pantas di ruang publik.
Ia menegaskan, semua bentuk pelecehan terhadap anak harus dilaporkan dan diproses hukum.
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281, 289, dan 290 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal.
Komnas PA Jatim berharap, kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk lebih waspada dan tegas dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di ruang publik yang seharusnya aman.
“Kami tidak hanya menuntut keadilan, tapi juga ingin memastikan korban bisa kembali berani berjalan ke sekolah tanpa rasa takut,” pungkas Jaka.*red