
Konferensi Pers Polres Mojokerto Kota dengan tiga tersangka curanmor (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu hampir bersamaan. Tiga pelaku berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman untuk kasus serupa.
Pengungkapan pertama terjadi saat patroli rutin berlangsung pada Sabtu dini hari (19/7) di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas mencurigai dua pria yang tengah membongkar sepeda motor di pinggir jalan. Aksi mereka langsung digagalkan.
“Keduanya sempat mencoba kabur, tapi berhasil kami tangkap. Dari hasil interogasi, mereka mengaku mencuri motor dari salah satu rumah kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip,” terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Kamis (24/7).
Dua pelaku yang diamankan adalah N.H (26) dan K.R (24), keduanya berasal dari Bangkalan, Madura. Tersangka N.H diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Mereka berangkat dari Sidoarjo menggunakan Honda PCX dan menyasar wilayah Mojokerto untuk melancarkan aksinya. Motor hasil curian, Honda Stylo putih, sempat dibongkar di tepi jalan demi menyalakan mesin sebelum digagalkan petugas.
Kasus kedua menjerat F.S (28), warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, yang mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Aksi dilakukan usai mereka nongkrong bersama di warung kopi dan berpindah ke sebuah kafe di Desa Kemantren. Saat korban lengah meninggalkan kunci motor, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
“F.S kami amankan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Juli 2025, di sebuah SPBU di Tulungagung,” ungkap Herdiawan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu unit Honda Stylo putih Nopol S 3799 NCJ; Satu unit Honda PCX hitam; Honda Scoopy putih tahun 2024 Nopol S 5715 VC; Beberapa kunci T dan sok T; senjata tajam; serta surat-surat kendaraan.
Ketiganya kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP serta Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan. Ia menekankan pentingnya penggunaan kunci pengaman tambahan.
“Dari berbagai kasus yang kami tangani, mayoritas korban tidak menggembok motornya. Kami imbau masyarakat untuk tidak lalai dan selalu gunakan kunci ganda,” pungkasnya.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Jawa Timur. *ds