aksi protes warga dan keluarga atas peristiwa yang merenggut nyawa remaja kaligoro (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Meski pelaku berinisial RF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Mukhamat Alfan, keluarga korban masih menyimpan kekecewaan mendalam. Mereka menilai, pasal yang digunakan belum mencerminkan keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa remaja asal Kaligoro, Kecamatan Kutorejo tersebut.
RF dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Namun, keluarga dan warga setempat menilai pasal tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui di lapangan.
“Secara umum kami memang tidak puas. Jelas, sebagai keluarga kami kecewa. Kami tidak terima pelaku hanya dikenai pasal kelalaian,” ujar Toha Maksum, perwakilan keluarga dan tokoh masyarakat Kaligoro, saat ditemui di rumah duka, Selasa (17/6).
Kendati demikian, pihak keluarga tetap memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Mereka menyatakan akan terus mengawal penyidikan dan berusaha menghadirkan bukti serta saksi tambahan agar pasal yang lebih berat dapat diterapkan.
“Kami akan terus mengumpulkan saksi dan bukti. Harapan kami, pasalnya bisa ditingkatkan menjadi pasal pembunuhan atau penganiayaan. Ini soal nyawa,” tegas Toha.
Diketahui, sebelumnya keluarga bersama warga sempat merencanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan kasus ini. Namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah polisi menetapkan tersangka.
“Sebenarnya aksi sudah kami siapkan. Tapi begitu ada penetapan tersangka, kami batalkan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” jelasnya.
Meski demikian, perjuangan keluarga belum berhenti. Mereka menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami ingin polisi mengungkap siapa saja yang terlibat. Jangan sampai ada yang lolos. Semua harus dihukum sesuai perbuatannya,” tandas Toha.
Kasus kematian Alfan menyisakan luka dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Keluarga berharap, proses hukum tidak hanya berhenti pada satu nama, tetapi mampu membongkar seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan nyawa Alfan melayang. *red/ds
