
Kejari dan Tim AMC Asintel Kejati Jatim melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya. (suaraharianpagi.id/yuk)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum di Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi strategis, yakni kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Kamis (9/10).
Operasi yang melibatkan puluhan personel ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan nilai mencapai Rp196 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
“Kami bersama Tim AMC Asintel Kejati Jatim melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” jelasnya.
Tak hanya berhenti di Pelindo, penyidik juga bergerak ke kantor PT APBS untuk menyisir sejumlah ruangan dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT APBS, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi ini. Karena peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ditemukan,” imbuh Iswara.
Penggeledahan berlangsung di bawah pengamanan ketat. Sebanyak 10 jaksa penyidik, 5 personel AMC Kejati Jatim, dan 6 anggota TNI diterjunkan untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Menurut Iswara, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada tahun 2023–2024.
“Kegiatan ini untuk mencari bukti tambahan. Kami juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen kontrak, laptop, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan proyek tersebut,” tegasnya.
Melalui penggeledahan ini, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas di sektor strategis nasional. Pelabuhan sebagai nadi ekonomi negara, kata Iswara, tidak boleh menjadi ladang penyimpangan dana publik.
Langkah tegas Kejari ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah, bahwa setiap rupiah uang negara harus digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Kejari Tanjung Perak memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi. Kami akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tandas Iswara. *yuk